Palembang – Seorang pria bernama Rio Ardiansyah (29), yang merupakan residivis kasus pembunuhan, berhasil ditangkap oleh Polsek Ilir Barat II Palembang karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Kronologi dan Latar Belakang
-
Modus Operandi: Pelaku mengajak korban (rekannya) untuk bermain ke rumahnya di kawasan Sekanak. Saat korban ditinggalkan di rumah, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda BeAT milik korban dan langsung pergi.
-
Penangkapan: Polisi berhasil meringkus Rio Ardiansyah di wilayah Ogan Ilir pada Kamis (4/12/2025) dan mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan.
-
Motif: Pelaku menjual motor tersebut seharga Rp 4 juta di Indralaya. Sebagian uang hasil penjualan motor (sekitar Rp 1,5 juta) digunakan untuk judi slot, dan sisanya untuk kebutuhan keluarga.
-
Status Residivis: Pelaku diketahui baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025 setelah menjalani hukuman 14 tahun. Kasus sebelumnya adalah pembunuhan (Pasal 365) yang terjadi di Taman Purbakala, Gandus.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Ilir Barat II untuk penyelidikan lebih lanjut.








