Sleman, 10 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Pelaku diamankan di Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Sleman hari ini, menyoroti motif dan kronologi pembunuhan tragis tersebut.
Kronologi dan Identitas Pelaku
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban, [Nama Korban Fiktif yang Sesuai Konteks, misalnya: Bima (35)], di sebuah rumah kontrakan di [Lokasi Fiktif yang Sesuai Konteks, misalnya: Kecamatan Gamping] pada [Tanggal Kejadian Fiktif yang Sesuai Konteks]. Korban ditemukan dengan kondisi luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
- Identitas Pelaku: Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DA (25), yang diketahui memiliki hubungan [Jenis Hubungan Fiktif yang Sesuai Konteks, misalnya: kenalan/rekan kerja] dengan korban.
- Penangkapan di Magelang: Kapolresta Sleman, Kombes Pol Aris Trisnandar, menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke Magelang segera setelah melakukan aksinya. Berkat koordinasi cepat dengan Polres Magelang, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Motif: Sakit Hati dan Masalah Pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut didasari oleh sakit hati dan dendam yang dialami pelaku.
Pernyataan Kapolresta Sleman: “Motif sementara yang kami dapatkan adalah sakit hati. Ada masalah pribadi antara korban dan pelaku yang memicu percekcokan dan berakhir dengan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelas Kombes Pol Aris Trisnandar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah.
⚖️ Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Saat ini, pelaku telah dibawa kembali ke Polresta Sleman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis:
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polresta Sleman berkomitmen untuk menuntaskan berkas perkara ini secepatnya guna dibawa ke Kejaksaan, memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.








