SIBOLGA, 4 November 2025 – Kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan seorang mahasiswa di lingkungan Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatra Utara, telah menjadi sorotan publik. Korban, yang diidentifikasi sebagai Arjuna Tamaraya (21), diketahui merupakan seorang anak yatim. Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
Kronologi dan Motif Pengeroyokan
| Poin Utama | Keterangan |
| Lokasi Kejadian | Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatra Utara. |
| Waktu Kejadian | Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB (dini hari). |
| Korban | Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa yang juga musafir (pendatang) yang sedang beristirahat. |
| Motif | Pelaku merasa keberatan/tersinggung karena korban beristirahat atau tidur di dalam masjid, meski telah ditegur. |
| Kematian Korban | Korban meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025, pukul 05.55 WIB, setelah sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. |
Korban yang hendak beristirahat di masjid dilarang oleh salah satu pelaku berinisial ZP. Merasa tak digubris, ZP memanggil rekan-rekannya. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku kemudian memukuli, menyeret tubuh korban hingga kepalanya terbentur anak tangga, menginjak, dan bahkan melemparnya dengan buah kelapa.
Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku berinisial SS juga dilaporkan sempat mencuri uang senilai Rp10.000 dari saku celana korban.
Penangkapan Pelaku dan Tuntutan Keluarga
- Jumlah Pelaku Ditangkap: Lima (5) orang pelaku pengeroyokan telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sibolga dalam waktu kurang dari tiga hari.
- Identitas Pelaku: Polisi telah mengamankan ZP (57), HB (46), SS (40), serta dua pelaku tambahan, CL (38) dan REC (30).
- Tuntutan Keluarga: Paman korban, Kausar Amin, menceritakan bahwa keponakannya adalah pribadi yang baik dan santun. Keluarga menuntut keadilan yang setimpal bagi almarhum yang meninggal secara tragis, bahkan beberapa anggota keluarga secara emosional meminta hukuman mati bagi para pelaku.
- Ancaman Hukum: Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku SS dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, sekaligus telah menyiapkan proses autopsi sesuai permintaan keluarga korban.








