JOMBANG, 4 November 2025 – Kasus pembunuhan disertai perampokan yang menimpa seorang nenek asal Jombang, Mutmainah (74), berhasil diungkap oleh kepolisian. Pelaku utama yang telah diamankan oleh Polres Jombang adalah keponakan korban sendiri, yang tega menghabisi nyawa bibinya demi menguasai harta benda.
Kejahatan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat dibakar di tepi hutan, wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
⛓️ FAKTA KUNCI KEJAHATAN BERLAPIS
| Keterangan | Detail |
| Korban | Mutmainah (74 tahun), warga Tembelang, Jombang. |
| Pelaku Utama | Keponakan Korban (Identitas inisial tidak disebutkan secara lengkap dalam sumber). |
| Modus Kejahatan | Pembunuhan dengan benda tumpul, diikuti Perampokan harta benda, dan diakhiri Pembakaran Mayat untuk menghilangkan jejak. |
| Lokasi Pembunuhan | Diduga dilakukan di wilayah Jombang. |
| Lokasi Penemuan Mayat | Ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi dibakar di tepi hutan wilayah Lamongan. |
KRONOLOGI DAN HASIL AUTOPSI
Kasus ini menjadi sorotan karena tindakan sadis pelaku yang melibatkan pembakaran mayat.
- Motif: Berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik kejahatan keji ini adalah pencurian atau perampokan harta benda milik korban. Pelaku yang merupakan keponakan tega menghabisi korban demi menguasai aset bibinya.
- Hasil Autopsi: Pemeriksaan forensik mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa korban dibunuh terlebih dahulu dengan menggunakan benda tumpul. Pelaku kemudian membuang jasad korban di Lamongan dan membakarnya di lokasi tersebut untuk menutupi jejak kejahatannya.
- Penangkapan: Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti, Polres Jombang berhasil mengamankan keponakan korban sebagai terduga pelaku utama pembunuhan berencana dan perampokan ini.
⚖️ TINDAK LANJUT HUKUM
Kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap peran pasti dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan (perampokan), serta upaya menghilangkan nyawa dan barang bukti.








