Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Usai Buron ke Lombok, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Kudus Akhirnya Diringkus Polisi

by bantuan
25 September 2025
in Pembunuhan
125 8
0
Usai Buron ke Lombok, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Kudus Akhirnya Diringkus Polisi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Pelarian dua pelaku pembunuhan keji terhadap kakak beradik di Kudus, Jawa Tengah, berakhir setelah Tim Resmob Polres Kudus berhasil meringkus keduanya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka yang juga merupakan kakak beradik adalah Abilawa Ariya Damas dan kakaknya, Rangga Pati Morgana.

Kasus ini bermula dari insiden pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, pada Minggu (14/9/2025) malam. Korban adalah dua kakak beradik, David dan Dimas, yang dikenal sering membuat kegaduhan di lingkungan mereka.

 

Motif Pembunuhan: Dendam Akibat Ludah

 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan tragis ini adalah dendam dan emosi memuncak yang dirasakan Abilawa.

Puncak emosi Abilawa dipicu ketika kedua korban meludahi anaknya. Peristiwa ini menambah panjang rasa jengkel yang telah lama dipendam pelaku terhadap David dan Dimas yang sering membuat onar. Abilawa dan Rangga kemudian menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam.

AKBP Heru membeberkan bahwa setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil menemukan dua barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Pengejaran intensif pun dilakukan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah indekos di Kabupaten Lombok Barat, mengakhiri pelarian mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi telah memeriksa enam saksi, yang terdiri dari keluarga korban dan keluarga pelaku, untuk memperkuat proses hukum.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In