Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Usai Buron ke Lombok, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Kudus Akhirnya Diringkus Polisi

by bantuan
25 September 2025
in Pembunuhan
125 8
0
Usai Buron ke Lombok, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Kudus Akhirnya Diringkus Polisi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Pelarian dua pelaku pembunuhan keji terhadap kakak beradik di Kudus, Jawa Tengah, berakhir setelah Tim Resmob Polres Kudus berhasil meringkus keduanya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka yang juga merupakan kakak beradik adalah Abilawa Ariya Damas dan kakaknya, Rangga Pati Morgana.

Kasus ini bermula dari insiden pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, pada Minggu (14/9/2025) malam. Korban adalah dua kakak beradik, David dan Dimas, yang dikenal sering membuat kegaduhan di lingkungan mereka.

 

Motif Pembunuhan: Dendam Akibat Ludah

 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan tragis ini adalah dendam dan emosi memuncak yang dirasakan Abilawa.

Puncak emosi Abilawa dipicu ketika kedua korban meludahi anaknya. Peristiwa ini menambah panjang rasa jengkel yang telah lama dipendam pelaku terhadap David dan Dimas yang sering membuat onar. Abilawa dan Rangga kemudian menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam.

AKBP Heru membeberkan bahwa setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil menemukan dua barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Pengejaran intensif pun dilakukan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah indekos di Kabupaten Lombok Barat, mengakhiri pelarian mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi telah memeriksa enam saksi, yang terdiri dari keluarga korban dan keluarga pelaku, untuk memperkuat proses hukum.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In