KUDUS – Pelarian dua pelaku pembunuhan keji terhadap kakak beradik di Kudus, Jawa Tengah, berakhir setelah Tim Resmob Polres Kudus berhasil meringkus keduanya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka yang juga merupakan kakak beradik adalah Abilawa Ariya Damas dan kakaknya, Rangga Pati Morgana.
Kasus ini bermula dari insiden pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, pada Minggu (14/9/2025) malam. Korban adalah dua kakak beradik, David dan Dimas, yang dikenal sering membuat kegaduhan di lingkungan mereka.
Motif Pembunuhan: Dendam Akibat Ludah
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan tragis ini adalah dendam dan emosi memuncak yang dirasakan Abilawa.
Puncak emosi Abilawa dipicu ketika kedua korban meludahi anaknya. Peristiwa ini menambah panjang rasa jengkel yang telah lama dipendam pelaku terhadap David dan Dimas yang sering membuat onar. Abilawa dan Rangga kemudian menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam.
AKBP Heru membeberkan bahwa setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil menemukan dua barang bukti senjata tajam yang digunakan.
Pengejaran intensif pun dilakukan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah indekos di Kabupaten Lombok Barat, mengakhiri pelarian mereka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi telah memeriksa enam saksi, yang terdiri dari keluarga korban dan keluarga pelaku, untuk memperkuat proses hukum.