BATAM – Penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan muda asal Lampung, di Batam memasuki babak baru dengan fokus pada dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan para tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan, termasuk menelusuri dugaan TPPO dari masa-masa sebelumnya.
Poin Utama Kasus
-
Dugaan TPPO: Penyelidikan akan dikembangkan untuk memastikan unsur TPPO dalam kasus ini terungkap tuntas. Desakan untuk mengungkap TPPO juga datang dari tokoh masyarakat.
-
Tersangka: Polsek Batu Ampar telah meringkus empat tersangka:
-
Wilson alias Koko (otak utama/pelaku yang menyiksa korban selama tiga hari).
-
Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami.
-
Putri Engelina alias Papi Tama.
-
Salmiati alias Papi Charles.
-
-
Peran Wilson: Wilson disebut sebagai otak utama yang menyebabkan korban tewas setelah mengalami kekerasan berulang di Komplek Jodoh Permai.
-
Jeratan Hukum:
-
Wilson dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Jo 338 KUHP.
-
Tiga tersangka lainnya dijerat pasal serupa, yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf e atau 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e.
-
Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
-
-
Transparansi: Polisi menyatakan terbuka dan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta menerima pendampingan untuk korban dari Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea, berjanji akan menyampaikan perkembangan kepada kuasa hukum dan keluarga korban.








