Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

by bantuan
9 Desember 2025
in Pembunuhan
128 5
0
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan muda asal Lampung, di Batam memasuki babak baru dengan fokus pada dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan para tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan, termasuk menelusuri dugaan TPPO dari masa-masa sebelumnya.

Poin Utama Kasus

  • Dugaan TPPO: Penyelidikan akan dikembangkan untuk memastikan unsur TPPO dalam kasus ini terungkap tuntas. Desakan untuk mengungkap TPPO juga datang dari tokoh masyarakat.

  • Tersangka: Polsek Batu Ampar telah meringkus empat tersangka:

    • Wilson alias Koko (otak utama/pelaku yang menyiksa korban selama tiga hari).

    • Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami.

    • Putri Engelina alias Papi Tama.

    • Salmiati alias Papi Charles.

  • Peran Wilson: Wilson disebut sebagai otak utama yang menyebabkan korban tewas setelah mengalami kekerasan berulang di Komplek Jodoh Permai.

  • Jeratan Hukum:

    • Wilson dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Jo 338 KUHP.

    • Tiga tersangka lainnya dijerat pasal serupa, yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf e atau 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e.

    • Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

  • Transparansi: Polisi menyatakan terbuka dan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta menerima pendampingan untuk korban dari Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea, berjanji akan menyampaikan perkembangan kepada kuasa hukum dan keluarga korban.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap AN, Pelaku Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Daring

Polda Banten Tangkap AN, Pelaku Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Daring

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In